Produk wisata adalah suatu bentukan layanan, dalam suatu
kesatuan rangkaian perjalanan yang hanya dapat dinikmati apabila seluruh
rangkaian perjalanan tersebut dapat memberikan pengalaman menarik dan
pengalaman yang baik bagi yang melakukan perjalanan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan disebutkan bahwa usaha pengertian pariwisata adalah suatu
perusahaan di bidang pariwisata yang menghasilkan produk tertentu. Produk
wisata sebenarnya bukan saja merupakan produk yang nyata, akan tetapi merupakan
rangkaian produk yang tidak hanya mempunyai segi-segi yang bersifat ekonomis,
namun juga bersifat sosial, psikologis dan alam.
Produk wisata merupakan berbagai jasa di mana satu dengan
yang lainnya saling terkait dan dihasilkan oleh berbagai perusahaan pariwisata,
misalnya akomodasi, angkutan wisata, bir perjalanan, restoran, daya tarik
wisata, dan perusahaan lain yang terkait.
Sebagai suatu produk yang kompleks, produk wisata berbeda
dengan jenis produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh industri lainnya,
terutama industri manufaktur. Kekhasan inilah yang menjadikan produk wisata
suatu jenis barang dan jasa yang unik dan memerlukan penanganan yang khusus
pula.
Pemahaman yang memadai mengenai ciri-ciri produk wisata akan
dapat memberikan pemahaman yang baik terhadap perencanaan, pengembangan,
pengelolaan, dan pemasaran kepariwisataan. Adapun ciri-ciri produk wisata
adalah :